NARASIJAMBI– bertempat diruang rapat utama DPRD kabupaten muaro jambi,kamis sore (21/09/2023). ketua DPRD muaro jambi yuli setya bhakti menyampaikan Hari ini kita dapat bertemu dan berkumpul kembali disini dalam rangka sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten muaro jambi dengan agenda penyampaian secara resmi rencana peraturan daerah usulan pemerintah daerahkabupaten muaro jambi tahun 2023.
Hakekat mendasar dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang?undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undangadalah diberikannya tanggung jawab yang luas dan nyata kepada pemerintah daerah dalam pemerintahan mengatur, pembangunan serta kehidupan masyarakatnya.
Salah satu implementasi dari tanggung jawab terhadap penyelenggaraan otonomi daerah tersebut yaitu diberikannya kewenangan kepada daerah untuk membentuk produk hukumnya sendiri yang salah satu dan utamanya yaitu berbentuk peraturan daerah yang tentunya tetap dalam koridor sistem hukum nasional. Pembentukan peraturan daerah tersebut, tentunya memiliki mekanismenya sendiri. Salah satunya sebagaimana diatur dalam pasal 241 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan acara yang sedang kita ikuti bersama saat ini.
Terkait hal tersebut, dengan mempedomani ketentuan pasal 63 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentangpembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, beberapa Waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada saudaraketua DPRD kabupaten muaro jambi 1(satu) rencana peraturan daerah kabupaten muaro jambi sesuai dengan skala prioritas, sebagai usulan dari pemerintah daerah kabupaten muaro jambi untuk melakukan pembahasan berikut persetujuan bersama dengan dprd kabupaten muaro jambi.sebagaimana tertuang dalam surat kami nomor : 188.342/255/hk, tanggal 1 september 2023, perihal menjelaskan ranperda pemerintah daerah kabupaten muaro jambi tahun anggaran 2023.
Kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten muaro jambi demi menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini. Tentu saja, saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD akan sangat membantu terhadap kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini.