DPRD Kabupaten Muaro Jambi Kembali Menggelar Rapat Paripurna Tentang APBD Tahun 2024

NARASIJAMBI-DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar paripurna terkait Rancangan Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. Diruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin. (11/9/2023).

Paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti didampingi oleh unsur pimpinan DPRD serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi forkompinda kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Paripurna kali ini diberi agenda penyampaian RAPBD oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni ​​Deliansyah, SH., MH.

Dalam pengungkapannya Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni ​​Deliansyah menyebut kegiatan ini merupakan amanah peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelumnya tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Menurut dia, pada 16 Agustus 2023 lalu bersama-sama telah didengarkan pidato keterangan pemerintah tentang rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 beserta nota keuangan oleh Presiden Republik Indonesia.

Kalau itu presiden menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan sebesar 5,2 persen. Stabilitas ekonomi makro akan terus terjaga situasi kondusif dan damai pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 harus terwujud.

Penerapan beberapa undang-undang baru juga akan memberikan manfaat positif pada penguatan struktural kemudian inflasi akan tetap terjaga pada kisaran 2,8 persen dan hal lainnya.

Untuk kebijakan transfer ke daerah yang diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui langkah-langkah berikut.

Pertama harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama dalam upaya mendukung program prioritas nasional termasuk transformasi ekonomi.

Kemudian mempertajam pengelolaan dan penggunaan transfer ke daerah terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang inklusif.

Dan yang terakhir meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi kemudahan usaha serta mendorong pembiayaan daerah sebagai sumber pendanaan di APBD.

Sementara itu untuk rencana APBD tahun 2024 antara lain untuk menitikberatkan pada memasukkan belanja mandatori belanja Tahun Anggaran 2024.

Kemudian mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan siswa dengan peraturan-undangan, perbaikan pendapatan berupa kenaikan gaji untuk ASN daerah sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Kemudian memberikan bantuan sosial dalam rangka pembangunan dan perlindungan sosial. Melaksanakan agenda nasional Pilkada serentak 2024 serta pelunasan penyertaan modal kepada Bank pembangunan Daerah untuk menambah modal inti sebagaimana berdasarkan pasal 5 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.

“Pendapatan daerah tahun 2024 direncanakan Rp 1.429.286.532. Rencana pendapatan daerah sebesar Rp 94.897.937.977 dan transfer daerah Rp 1.322.219.594.064 serta pendapatan daerah lainnya Rp 12.169.000.000,” jelas Bachyuni.

Menurut dia, rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 62.387.091.977, retribusi daerah Rp 7.293.810.000. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 6.500.000.000 serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 18.717.036.000. sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.214.686.602.631 serta pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 107.532.991.433.

Sementara pada belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.384.486.532.041 dengan rincian untuk memenuhi mandatori hibah kepada KPU, Bawaslu terkait pendanaan Pilkada serentak 2024 serta membiayai komponen belanja operasi belanja modal belanja tidak tiba-tiba dan belanja transfer.

“Saya berharap eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2000 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.