DPRD Gelar Paripurna Dalam Rangka Ranperda APBD TA 2025

NARASIJAMBI.COM – DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna dalam rangka Rancangan penyampaian Ranperda APBD 2025 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, selasa (17/09/24).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

APBD tahun 2025 diprediksi meningkat dibandingkan dengan tahun 2024. Peningkatan ini dikarenakan beberapa faktor penunjang. Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi saat penyampaian Ranperda APBD 2025 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Najmi, pada 2024 yang lalu bersama-sama mendengarkan pidato keterangan pemerintah tentang rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2025 dimana kondisi ekonomi global yang masih relatif stagnan.

Pertumbuhan ekonomi akan lebih bertumpu pada permintaan domestik daya beli masyarakat akan dijaga ketat dengan pengendalian inflasi penciptaan lapangan kerja serta dukungan program bantuan sosial dan subsidi arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang

APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas inklusivitas dan keberlanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Pada tahun 2024 pembiayaan daerah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan Rp1,47 miliar belanja daerah pada Rancangan peraturan daerah tentang pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1,52 miliar rencana belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory membiayai komponen belanja operasional belanja modal belanja tindak tidak terduga dan belanja transfer,” kata Najmi.

Belanja Daerah pada tahun anggaran 2025 terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan penerimaan pembiayaan pada Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 54,55 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 Miliar untuk penyertaan modal pada bank 9 Jambi.

“Saya berharap executive dan legislatif dapat menyelesaikan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama demikian,” imbuhnya.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.